|
Ilutrasi Info Tentang Tenaga Honorer K2 |
Info PP 56 Tahun 2012 Tentang Tenaga Honorer K2 - CPNS dari K2. PP 56 tahun 2012 adalah dasar dan landasan atau bisa diumpamakan sebagai "tali pegangan" bagi honorer K2 yang dinyatakan lolos tes. Honorer K2 yang lolos tes bisa diterbitkan NIP nya dan diangkat menjadi CPNS atas dasar hukum dan landasan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 dan jika PP itu digugat dan gugatan diterima kemudian direvisi sebagian atau direvisi seluruhnya dan atau dibatalkan maka pasti ada dampak dan pengaruh langsung kepada honorer K2 yang dinyatakan lulus karena dianggap honorer K2 yang dinyatakan lolos CPNS tidak ada landasan payung hukum lagi maka secara otomatis semua K2 yang dinyatakan lolos kemungkinan besar bisa diangkat lagi atau dibatalkan kelulusannya karena "cacat secara hukum".
Tahapan dalam menggugat PP :
- Penggugat melalui lembaga bantuan hukum/advokat mengajukan atau mendaftarkan gugat ke lembaga hukum negara MA/MK
- Gugatan tidak dapat diterima, artinya gugatan yang diajukan ditolak karna dianggap tidak memiliki dasar hukum/cacat/error/dsb.
- Gugatan ditolak, artinya MA/MK menolak seluruh gugatan dari penggugat karna penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
- Gugatan dikabulkan, artinya MA/MK menerima gugatan atas dasar bukti sesuai KUHPerdata pasal 1865. Gutan ini pun ada yg dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya sesuai pertimbangan majelis hakim.
Jika gugatan dikabulkan sebagian maka ada beberapa pasal dari PP 56 2012 yang akan direvisi dan jika pasal yang direvisi menyangkut atau sebagai landasan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS maka otomatis kelulusan K2 dinyatakan gugur atau batal demi hukum dan jika tidak maka tidak akan berdampak pada pengangangkat honorer K2 sebagai CPNS dan poses CPNS K2 akan tetap berjalan sesuai proses dan prosedur.
Jika gugatan dikabulkan seluruhnya maka otomatis hasil kelulusan CPNS dari seleksi honorer K2 dibatalkan demi hukum, dan nasib honorer K2 yg dinyatakan lulus selanjutnya ditentukan kembali oleh revisi PP atau PP selanjutnya (jika ada)
Apa kepentingan penggugat ?
Setiap gugatan pastilah memiliki kepentingan tertentu, dan pada rencana gugatan PP 56 tahun 2012 oleh komunitas/organisasi yang didampingi lembaga bantuan hukum/advokasi dilandasi oleh kepentingan menyangkut honorer indonesia dimana pada PP 56 2012 dianggap tidak mengakomodir kepentingan pihak tertentu khususnya honorer K1, K2, dan Non K (non PP) yang tereliminasi pada penerimaan CPNS sesuai PP 56 2012.
Kepentingan2 penggugat sbb :
- Yusril Ihza Mahendra selaku lembaga bantuan hukum dari pihak penggugat yaitu Font Pembela Honorer Indonesia (FPHI) terindikasi mempunyai kepentingan politik disamping kepentingan lain yaitu bantuan hukum. Bapak Yusril Ihza Mahendra adalah salah satu petinggi partai politik dimana dalam masa tahun politik ini partai politik seakan berlomba mencari dukungan suara baik dengan cara yang elegan ataupun dengan cara yang kurang pantas atau merugikan orang lain sehingga akan banyak orang yang benar2 berhak kehilangan hak nya.
- Ketua umum FPHI yang notabene honorer Non Kategori (non PP) terindikasi memiliki kepentingan ingin menghilangkan status K2 yang tereliminasi/tidak lolos tes dimana sebenarnya honorer K2 yang tereliminasi/tidak lolos masih memiliki peluang cukup besar di CPNSkan daripada honorer non K dimana Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia sudah memberikan sinyal baik penambahan kuota untuk CPNS K2 itu artinya K2 yang tidak lolos masih ada peluang CPNS, namun jika gugatan PP 56 2012 dikabulkan maka honorer K2 yg tereliminasi/tidak lolos akan 100% kehilangan harapan dan harapan itu sangat memungkinkan akan di jarah/diserobot oleh honorer Non K (non PP) atas tindakan gugatan FPHI yang di motori oleh seorang honorer dari Non Kategori (Non K/Non PP), maka K2 yang tereliminasi/tidak lolos yang sebenarnya memiliki harapan akan benar-benar gigit jari he..he.. karena dalam hal ini K2 yang tidak lolos ditunggangi/dihasut/di provokasi/ untuk kepentingan Non K menghilangkan status K2 yg sebenarnya masih memiliki harapan (silahkan tertawa he..he..).
- Honorer K2 tereliminasi/ tidak lolos tes memiliki kepentingan untuk di CPNS tanpa tes dimana tuntutan itu kecil kemungkinan bahkan tidak mungkin mengingat anggaran APBN dari alokasi anggaran belanja pegawai dipastikan akan "jebol" jika seluruh honorer indonesia di CPNS kan dan menimbang hak-hak peserta CPNS dari jalur umum yang tidak boleh diabaikan haknya karna mereka juga warga negara indonesia yang mempunyai hak untuk ikut tes CPNS dari jalur umum, Dalam hal ini honorer K2 yang tidak lolos lebih jelas nasibnya daripada honorer Non K mengingat regulasi penambahan kuota (intruksi presiden) dan atau UU ASN yang memberikan peluang PPPK kepada honorer K2 yang tidak lolos, jika bersabar kedepannya nanti PPPK bisa saja diangkat menjadi CPNS karna kemungkinan PP yang mengatur PPPK masih bisa direvisi maka yang tidak bersalah dan yang berhak tidak akan menjadi korban dari gerakan atau tindakan rakus, tamak, dan arogan yang disembunyikan dari balik baju yang bertuliskan pembela kebenaran untuk honorer Indonesia. he..he..
Namun disayangkan pada kepentingan sepihak itu akan berpotensi menyebabkan kerugian atau terampasnya hak-hak honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS yang sedang dalam masa proses atau belum tuntas, menurut beberapa pendapat tindakan yang paling adil dan tepat serta lebih bijaksana jika proses pengangkatkan K2 yang lolos sebagai CPNS diproses terlbih dahulu sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku sampai tuntas pemberkasan dan penetapan NIPnya, setelah itu silahkan pihak-pihak yang merasa berkepentingan dengan menamakan menuntut hak dan keadilan melakukan gugatan "Tanpa harus mengorbankan dan merampas hak orang lain yang benar-benar berhak" yang mereka dapat dari proses, prosedur, dan komitmen, serta atas dasar landasan hukum yang syah.
Siapa yang paling di untungkan jika gugatan PP 56 2012 dikabulkan ?
Yang paling di untungkan jika gugatan PP 56 2012 dikabulkan adalah honorer Non K, karena mereka sudah tahu tidak ada lagi harapan dan peluang jika dibandingkan dengan K2 yang tidak lolos maka mereka mengambil kesempatan dari rasa frustasi dan emosional dari honorer K2 yang tidak lolos untuk di hasut dan diajak melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya dapat merugikan honorer K2 yang lolos dan yang tidak lolos, dan sayangnya beberapa honorer K2 yang tidak lolos berhasil di tunggangi dan termakan hasutan he..he..
Dalam tuntutan honorer Non K salah satu point berbisa nya adalah menghilangkan pengkategorian dan menyamakan semua status honorer tanapa ada kotegori atas nama keadilan, cukup terdengar merdu dan manis semanis madu bukan ? tapi tahukah anda tuntutan itu ibarat seperti pisau bermata dua yang setiap saat bisa melukai teman sendiri, jika bicara hak dan keadilan yg beradab maka honorer K2 yang lolos dan tidak lolos lebih berhak daripada honorer Non K yang notabene sebagai honorer pendatang baru dan secara aturan hukum sebagai honorer pendatang gelap (sama kayak penumpang gelap di kereta).
Tuntunan penyamaan status tanpa pengkategorian sebenarnya adalah untuk kepentingan non K sebab, jika status K2 baik yang lolos maupun yang tidak lolos hilang maka pihak non K akan bisa menyalip atau menyerobot hak K2 dengan mudah baik itu dengan proses seleksi kembali atau proses lainnya, logikanya K2 yang tidak lolos jumlahnya ratusan ribu nanti akan dibaur dan di tes bersamaan dengan non K yang jumlahnya mungkin bisa mencapai angka 1 juta lebih (makin rame makin asik tapi semakin hilang peluang he..he..) maka dipastikan akan ada lagi kecemburuan bahkan lebih menyakitkankan karna K2 yang tidak lolos nantinya benar2 akan di libas/dilangkaui oleh Non K yang lolos tes he..he..
Kenapa PP 56 2012 harus dibinasakan ?
PP 56 2012 adalah PP yang memberikan harapan dan peluang bagi honorer K1 dan K2 namun dianggap sebagai PP penghalang mimpi bagi honorer non K dimana dalam PP tersebut terdapat pasal yang menyatakan secara hukum pemerintah hanya mengakui honorer K1 dan K2 saja namun tidak menyebutkan/mengakui nama honorer non K dalam PP dan undang2 manapun di negara Republik Indonesia ini bahkan pemerintah memberikan larangan tegas bagi setiap Kepala Daerah untuk merekrut honorer setelah terbitnya PP 48 2005 jo PP 56 2012 maka dari itulah terindiaksi dibentuk FPHI dengan visi dan misi utamanya membinasakan PP 56 2012, dan atas dasar PP 48 2005 jo PP 56 2012 maka honorer yang direkrut setelah PP 48 2005 bisa dikatakan sebagai honorer siluman/honorer bodong/honorer pendatang gelap yang tiba2 melakukan tindakan tidak terpuji yaitu melakukan tindakan dan upaya menjegal hak-hak seniornya yaitu honorer K1 dan K2 yang lolos maupun yang tidak lolos.
Kepada honorer K2 baik yang lolos maupun yang tidak lolos kita seharusnya cermat, waspada, dan bijak dalam menentukan sikap agar tidak terjerumus dan menjadi korban dikemudian hari, siapa yaang lebih berhak tetap harus didahulukan hak nya dan yang melanggar segera dilaporkan dan ditindak tanpa harus mengorbankan hak orang yang benar-benar berhak.
Dan kepada anda honorer non K (non PP) khususnya yang merasa bernafsu atau ingin disamakan haknya dengan senior anda bersabarlah, biarkan yang berhak mendapatkan haknya duluan, semua butuh proses tapi harus melalui prosedur yang elegan, terhormat, dan bijaksana tanpa harus merugikan orang lain yang benar2 berhak. Bisa saja K2 yang lolos balik menuntut status anda (non K) yang jelas pelanggaran secara hukum sesuai PP 48 2005 jo PP 56 2012 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang jelas melarang setiap Kepala Daerah untuk merekrut honorer setelah terbit PP 48 2005, tetapi itu tidak dilakukan karna orang yang sabar dan bijaksana dalam bersikap dan bertindak semoga akan mendapat balasan yang lebih baik. amin